Dan yang kedua ialah DC pinjol ilegal, di mana cara-cara penagihan yang dilakukan diluar syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti mempermalukan debitur, menagih ke setiap orang, bersikap kasar bahkan intimidatif.
Bunga serta Denda Semakin Besar
Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023, batas bunga untuk penyelenggara pinjol sebesar 0.1-0.3 persen setiap harinya.
Tetapi nominal bunga tersebut bisa terus berlipat-lipat setiap harinya, apabila debitur tidak membayar tenor cicilannya.
Kendati demikian, bunga atau denda akan semakin besar jika debitur tak kunjung melunasi utangnya.
Skor Kredit Buruk dan Tercatat di SLIK OJK
Debitur yang tidak membayar cicilannya akan dilaporkan oleh penyelenggara pinjaman ke pihak OJK dan akan mendapatkan penurunan skor kredit.
Laporan itu terkait informasi peminjam, dana yang dipinjam, penjamin dan lain sebagainya.
Kemudian data tersebut akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Bila data tersebut sudah tercatat di SLIK OJK dan akan terlihat bagaimana rekam jejak debitur ditambah ada kredit macet.
Dipastikan debitur akan sulit untuk mendapat pinjaman, bekerja sama dengan yang bersangkut-paut keuangan dan lain sebagainya.
Kendati begitu, sebelum mengajukan pinjaman penting untuk mengetahui kemampuan finansial, serta syarat dan ketentuan penyelenggara pinjol dan keamanan pinjol tersebut seperti telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Sebab jika Anda sebagai debitur mengajukan pinjaman pada platform legal, jika ada kendala Anda bisa melaporkan langsung pada pihak OJK.
Itulah informasi soal risiko yang harus diketahui apabila debitur galbay pinjol. Semoga bermanfaat.
Peringatan: Gunakan pinjol saat dalam keadaan terdesak, seperti perlunya membayar kebutuhan medis atau hal lainnya. Perhatikan secara detil syarat dan ketentuan serta keamanan dan legalitas sebelum mengajukan pinjaman.