POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Besaran bantuan sosial PKH untuk lansia dan disabilitas bisa mencapai Rp 2,4 juta per tahun.
Bansos PKH ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan, termasuk lansia dan disabilitas.
Salah satu kategori penerima bansos PKH adalah lansia berusia di atas 60 tahun.
Selain lansia, penyandang disabilitas berat juga berhak mendapatkan bantuan ini.
Besaran Dana Bansos PKH
Jumlah dana bansos PKH untuk lansia dan disabilitas, lihat rincian berikut:
- Lansia dapat Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Disabilitas dapat Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
Syarat utama untuk mendapatkan bansos PKH adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah basis data yang berisi informasi mengenai keluarga miskin dan rentan.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, Anda bisa melakukan pengecekan secara online di cekbansos.kemensos.go.id.
Beberapa platform menyediakan layanan cek penerima bansos, seperti situs resmi Kementerian Sosial.
Proses pencairan bansos PKH dilakukan melalui bank penyalur bantuan yakni BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.
Pastikan Anda memiliki rekening yang valid untuk menerima pencairan bansos.
Demikian informasi seputar Anda dapat cairkan dana bansos PKH senilai Rp2,4 juta untuk kategori lansia dan disabilitas. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari