POSKOTA.CO.ID - Akun media sosial (medsos) milik sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan instansi pemerintahan di Pandeglang menjadi sorotan pada momentum Pilkada 2024 ini. Akun medsos mereka diduga terafiliasi terhadap salah satu kandidat pasangan calon (paslon) Pilkada.
Dilihat dari postingan salah satu akun instagram salah satu calon Wakil Bupati Pandeglang, @iingandrisupriadi_88 yang memposting beberapa kegiatan. Di antaranya mengandung narasi kampanye, seperti postingan kegiatan artis papan atas Rafi Ahmad, yang memberikan dukungan terhadap salah satu calon Gubernur Banten.
Postingan tersebut disukai atau di like oleh akun Instagram @noornoor8783 yang merupakan milik salah seorang ASN Pandeglang dan akun Kecamatan Sindangresmi @kecsindangresmi.pandeglang.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, bagi ASN yang men-like, komen dan men-share materi yang berhubungan dengan paslon itu sudah termasuk pelanggaran.
"Maka jika ada ASN yang melakukan hal itu bisa disanksi. Karena sudah termasuk pelanggaran," ungkap Febri, Kamis, 19 September 2024.
Pihaknya mengimbau para ASN di Pandeglang untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada. Termasuk bijak dalam menggunakan medsos.
"Ngelike, komen hingga ngeshare kegiatan salah satu kandidat Pilkada yang dilakukan ASN melalui akun media sosial nya, itu termasuk pelanggaran. Jadi misalkan ada yang bermedsos ngelike terus kemudian nge-share dan lain-lain itu bisa disampaikan laporannya ke Bawaslu," katanya.
Febri menjelaskan, larangan tersebut tertuang dalam SKB nomor 2 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengalaman netralitas pegawai sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
SKB tersebut menurutnya, ditandatangani oleh kementerian dalam negeri (Kemendagri), Kemen PAN-RB, Bawaslu, BKN dan KASN.
"Jika masyarakat melihat akun Instagram milik ASN yang kedapatan like, komen dan share postingan dengan materi kampanye, bisa melaporkan ke Bawaslu. Dan syarat laporan harus dilampirkan dengan alat bukti yang kuat," ujarnya.
Febri juga menyebut, netralitas ASN di Pandeglang masuk dalam kategori rawan tinggi. Sebab menurutnya, selama tahapan Pilkada sudah ada empat orang ASN yang diproses karena diduga melanggar netralitas ASN.