POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang dimaksudkan Pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap KPM yang dinyatakan layak menerima saldo bantuan PKH, akan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pendaftaran ke DTKS akan melalui verifikasi dan validasi identitas calon penerima guna keakuratan informasi.
Proses verifikasi biasanya dilakukan oleh pihak dinas soslai setempat atau pihak desa/kelurahan di tempat KPM tinggal.
Adapun sebelumnya, setiap KPM yang dinyatakan berhak menerima bansos PKH adalah mereka yang sudah memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.
Syarat Menjadi Penerima Bansos PKH 2024
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.
• Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
• Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.
• Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
• Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024
Saldo dana bansos PKH 2024 disalurkan dalam 4 tahap dengan rincian tiga bulan per satu kali tahapnya.