7 Tahap Daftarkan Nomor Induk Kependudukan untuk Jadi Penerima Bansos PKH Secara Offline, Saldo Dana hingga Rp3.000.000 Berhak Diterima KPM yang Lolos Verifikasi

Kamis 19 Sep 2024, 21:57 WIB
Cara daftar jadi penerima Bansos PKH 2024 (Poskota/Wildan Apriadi)

Cara daftar jadi penerima Bansos PKH 2024 (Poskota/Wildan Apriadi)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang dimaksudkan Pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap KPM yang dinyatakan layak menerima saldo bantuan PKH, akan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses pendaftaran ke DTKS akan melalui verifikasi dan validasi identitas calon penerima guna keakuratan informasi.

Proses verifikasi biasanya dilakukan oleh pihak dinas soslai setempat atau pihak desa/kelurahan di tempat KPM tinggal.

Adapun sebelumnya, setiap KPM yang dinyatakan berhak menerima bansos PKH adalah mereka yang sudah memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.

Syarat Menjadi Penerima Bansos PKH 2024

• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.

• Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.

• Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.

• Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.

• Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia

Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024

Saldo dana bansos PKH 2024 disalurkan dalam 4 tahap dengan rincian tiga bulan per satu kali tahapnya.

Berita Terkait

News Update