POSKOTA.CO.ID - Dana bansos BPNT dengan saldo bertotalkan Rp2.400.000 telah diterima Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah terverifikasi dari pemerintah, ketahui informasi selengkapnya berikut ini.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ada kabar baik karena pencairan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Periode Juli - September 2024 akan segera cair.
Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat, dengan nilai sebesar Rp600.000 untuk periode Juli hingga September 2024 yang artinya total dana yang disalurkan dalam sepanjang tahun 2024 ini adalah sebesar Rp2.400.000.
BPNT tahap ketiga ini diperkirakan akan cair pada bulan September 2024. Dana sebesar Rp600.000 tersebut mencakup bantuan untuk bulan Juli hingga September, dan akan dicairkan melalui dua cara berikut ini.
Mekanisme ini dilakukan setelah lebih dari 90% penyaluran sebelumnya melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih berhasil dilakukan.
Cara Mencairkan Dana BPNT
Dana BPNT untuk 2024 bisa dicairkan dengan dua cara berikut:
1. Melalui Bank Himbara: Jika Anda memiliki rekening di salah satu bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, atau BTN), Anda bisa langsung mengecek saldo dan mencairkan bantuan melalui ATM atau aplikasi mobile banking dari bank tersebut.
2. Melalui Kantor Pos: Bagi KPM yang tidak memiliki rekening bank, Anda bisa mencairkan dana bantuan melalui Kantor Pos terdekat. Tunggu pemberitahuan dari Kantor Pos setempat untuk waktu pencairannya.
Syarat Penerima BPNT
Tidak semua orang bisa menerima BPNT, dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan ini. Berikut adalah beberapa syarat utama:
- Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
- Bukan Pegawai: Penerima BPNT tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN, atau karyawan dengan gaji di atas batas tertentu.
- Tidak Menerima Program Lain: Penerima BPNT tidak boleh menerima bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.
- Kondisi Ekonomi dan Sosial: Penerima harus masuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin sesuai dengan verifikasi dari pemerintah daerah.