1. Siswa memiliki status yang aktif sebagai pelajar sekolah.
2. Mempunyai NISN yang telah terdaftar di DAPODIK.
3. Data keluarga terdaftar di DTK (IData Terpadu Kesejahteraan Sosial).
4. Memiliki (KIP) Kartu Indonesia Pintar.
Dengan adanya bansos PIP Kemdikbud, diharapkan seluruh siswa dI Indonesia yang berasal dari keluarga yang kurang mampu mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa mengalami kendala finansial untuk pendidikan.
Pastikan kamu memenuhi persyaratannya untuk dapat bantuan ini dan jika terjadi kendala silahkan hubungi pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.