POSKOTA.CO.ID - Selamat, NIK dan KTP atas nama Anda sudah valid terdaftar sebagai penerima saldo dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024? selengkapnya cek di artikel berikut ini.
Program yang sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia adalah Program Keluarga Harapan (PKH), karena dianggap sangat membantu kehidupan mereka.
Bantuan sosial ini diluncurkan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
PKH adalah program pemberian bantuan sosial berupa uang tunai kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Program ini juga dimaksudkan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan sejak tahun 2007.
Program ini menargetkan keluarga prasejahtera, terutama ibu hamil dan anak-anak, agar memiliki akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan yang tersedia.
Selain itu, program ini juga diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan lansia untuk mempertahankan kesejahteraan sesuai amanah undang-undang dan Nawacita Presiden RI.
Menariknya, bantuan PKH bisa dicairkan melalui dompet digital DANA. Pengguna e-wallet yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH dapat langsung menerima bantuan melalui aplikasi DANA yang mereka miliki.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima manfaat PKH, pengecekan dapat dilakukan pada tahap 3, yaitu pada bulan Juli September 2024. Berikut cara mengecek penerima manfaat PKH:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
- Pada halaman utama Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos, masukkan informasi wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa) secara lengkap.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
- Klik 'Cari Data', kemudian sistem akan menampilkan data apakah Anda termasuk dalam penerima Bansos PKH 2024 atau tidak.
Adapun jadwal pencairan PKH adalah sebagai berikut:
- Tahap pertama: Januari-Maret 2024
- Tahap kedua: April-Juni 2024
- Tahap ketiga: Juli-September 2024
- Tahap keempat: Oktober-Desember 2024
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.