SELAMAT! Nama di KTP dengan NIK Ini Terkonfirmasi Pemerintah Menerima Saldo Dana Bansos PKH dengan Subsidi Rp2.4 Juta, Disalurkan ke Rekening Bank Mandiri BRI dan BNI

Rabu 18 Sep 2024, 21:29 WIB
Terkonfirmasi pemerintah nama di KTP dengan NIK ini untuk menerima saldo dana bansos PKH dengan subsidi sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan ke rekening bank Mandiri BNI dan BRI. (Poskota/Aldi Irawan)

Terkonfirmasi pemerintah nama di KTP dengan NIK ini untuk menerima saldo dana bansos PKH dengan subsidi sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan ke rekening bank Mandiri BNI dan BRI. (Poskota/Aldi Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Nama di KTP denga NIK ini telah terkonfirmasi pemerintah untuk menerima saldo dana bansos PKH dengan subsidi sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan ke rekening Himbara, Informasi lebih lengkap bisa simak artikel ini.

Langkah awal untuk bisa mendapatkan bantuan dana bansos tersebut diperlukannya periksa status penerimaan bansos.

Dengan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), panduan ada di artikel ini.

Bantuan sosial PKH disalurkan kepada masyarakat melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, serta melalui Kantor Pos Indonesia terdekat.

Salah satu program pemerintah yang dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) adalah bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemensos, PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat. Program ini telah berjalan sejak tahun 2007 dan masih berlanjut hingga tahun 2024.

Dana bansos PKH dengan KPM kategori lansia dan penyandang disabilitas akan menerima total Rp2.400.000 dalam periode satu tahun ini yang pertahapnya sebesar Rp600.000 dan ada empat tahap penyaluran.

Berikut adalah informasi selengkapnya mengenai bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Bansos PKH akan dicairkan dalam empat tahap yang masing-masingnya berlangsung selama tiga bulan. KPM akan menerima dana bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun 2024.

  • Tahap 1: Bulan Januari - Maret 2024.
  • Tahap 2: Bulan April - Juni 2024.
  • Tahap 3: Bulan Juli - September 2024.
  • Tahap 4: Bulan Oktober - Desember 2024.

Setiap penerima bantuan sosial, terutama PKH, wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Pada tahun 2024, pemerintah akan menargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerima bantuan sosial tunai terkait PKH.

Berita Terkait
News Update