Polisi Ciduk Ayah yang Lecehkan Anak Tiri Sejak 2014

Rabu 18 Sep 2024, 13:23 WIB
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi. (Poskota/Veronica)

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi. (Poskota/Veronica)

POKSOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial H, 51 tahun tega melecehkan anak tirinya yang masih berusia 11 tahun sejak 2014 lalu.

Aksi tesebut terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada ibu kandungan yang tidak lain adalah istri siri dari tersangka.

"Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, Rabu, 18 September 2024.

Victor menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi sejak 9 tahun lalu. 

Setiap melancarkan aksi bejatnya, kondisi rumah tempat tinggal tersangka dan korban dalam keadaan sepi.

Victor mengatakan, setelah melakukan tindakan asusila tersebut, tersangka kerap memberikan sejumlah uang kepada korban.

"Modus operandinya setelah melakukan tindakan asusila terhadap korban, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tidak memberitahukan perbuatan tersangka H kepada siapapun," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, atas perbuatannya, tersangka diganjar dengan Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU RI tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar," pungkasnya. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 

News Update