Pekerja yang di PHK Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah, Syaratnya Gabung Program Ini

Rabu 18 Sep 2024, 13:26 WIB
Ilustrasi pekerja yang di PHK bisa mendapat saldo dana gratis dari pemerintah. (Freepik)

Ilustrasi pekerja yang di PHK bisa mendapat saldo dana gratis dari pemerintah. (Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan saldo dana gratis sebesar Rp700.000 dari pemerintah dengan syarat mengikuti program Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja merupakan program pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan bisa diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk oleh kalangan pekerja dan buruh.

Tujuan diadakan program pelatihan ini untuk meningkatkan keterampilan serta kompetensi agar masyarakat Indonesia memiliki daya saing dalam industri kerja masa kini.

Tetapi untuk bergabung dengan program Kartu Prakerja ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta.

Manfaat yang diterima oleh peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi oleh manajemen pelaksana program (PMO) Prakerja, ialah bisa mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000 ditambah dengan total insentif Prakerja dan survei sebesar Rp700.000.

Insentif tersebut diberikan dengan harapan bisa digunakan sebagai modal kerja dan diberikan saat peserta menyelesaikan pelatihan serta telah mendapatkan sertifikat dari hasil mengikuti pelatihan.

Selain itu, peserta juga bisa mencairkan insentif Prakerja dan survei melalui dompet elektronik seperti DANA, GoPay, OVO dan rekening bank BCA serta BNI.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berikut ini syarat lengkap untuk mendaftar Kartu Prakerja yang bisa disimak oleh calon peserta, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia 18 - 64 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Kemudian masyarakat yang masuk dalam kategori ini, boleh mendaftar program Kartu Prakerja:

  • Buruh yang tidak memiliki upah tetap
  • Pencari Kerja
  • Pekerja yang terkena PHK
  • Pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi
  • Pelaku usaha mikro kecil (UKM)

Lalu, masyarakat yang masuk dalam golongan ini tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja:

  • Pejabat Negara
  • Anggota DPRD, Polri, TNI, ASN
  • Kepala Desa dan aparaturnya, serta
  • Pengurus BUMN dan BUMD

Hingga artikel ini ditulis, belum ada pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang baru. Untuk memantau informasi terbarunya, calon peserta bisa melihat di media sosial resmi Prakerja.

News Update