Apabila tidak menerima KLJ lagi, ada beberapa faktor yang memicu. Salah satunya adalah sudah dianggap mampu oleh Dinsos DKI Jakarta.
Hal ini dikarenakan bansos PKD tidak diberikan secara terus-menerus untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sama.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan KLJ berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Pemprov DKI Jakarta. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Demikian mengenai waktu pencairan KLJ tahap 3 September 2024 ke Bank DKI dan nominalnya. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.