Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Bupati Bandung Dadang Supriatna Tetapkan Status Darurat Bencana

Rabu 18 Sep 2024, 22:01 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna menetapkan status darurat bencana untuk 14 hari kedepan di wilayah Kecamatan Kertasari yang terkena dampak gempa bumi Magnitudo 5,0 pada Rabu 18 September 2024. (Dok Disinfokom Kabupaten Bandung)

Bupati Bandung Dadang Supriatna menetapkan status darurat bencana untuk 14 hari kedepan di wilayah Kecamatan Kertasari yang terkena dampak gempa bumi Magnitudo 5,0 pada Rabu 18 September 2024. (Dok Disinfokom Kabupaten Bandung)

POSKOTA.CO.ID - Akibat gempa bumi magnitudo 5,0 yang mengguncang wilayah Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Bupati Bandung Dadang Supriatna akhirnya menetapkan status tanggap darurat.

Status tanggap darurat tersebut diberlakukan hingga 14 hari kedepan terhitung pada Rabu 18 September 2024. 

"Hari ini juga saya minta untuk diadakan rapat gabungan dengan forkopimda memutuskan dalam kategori tanggap darurat sehingga secara anggaran kita bisa luncurkan," tegas Dadang Supriatna disela-sela pemantauan korban gempa di Kecamatan Kertasari, Rabu 18 September 2024.

Status tanggap darurat kali ini dikatakan Dadang diberlakukan untuk dua pekan kedepan. Namun apabila setelah dilakukan evaluasi masih perlu diperpanjang, maka ditambahkan Dadang akan dilakukan perpanjangan.

Data sementara yang didapat terdapat enam desa yang terdampak gempa dengan ratusan rumah yang mengalami rusak ringan, rusak berat dan sedang.

"Korban gempa akan terlebih dahulu harus dievakuasi. Imbauan sementara ini, kita menyiapkan tempat evakuasi. Saya sarankan bagi warga penduduk di sekitar Kecamatan Kertasari, kalau bisa langsung ke tempat evakuasi yang sudah disediakan oleh tim," paparnya.

Pihaknya akan mengupayakan setiap RW yang memiliki tempat evakuasi dari BPBD Kabupaten Bandung akan menyiapkan tenda darurat.

Berita Terkait

News Update