Cara bebas dari teror pinjol khususnya bagi yang galbay, yaitu coba cek dan blokir akses aplikasi terkait. Tentu hal ini khususnya jika Anda menggunakan layanan yang ilegal.
Anda cek apakah ada akses aplikasi pinjol lain yang terhubung ke rekening bank Anda. Jika memang ada segera blokir demi mencegah adanya pinjaman otomatis yang tidak disengaja.
6. Perhatikan Hukum dan Regulasi
Ketahui hak Anda sebagai konsumen dan peraturan yang berlaku terkait pinjaman online di negara atau wilayah tempat Anda tinggal.
7. Konsultasikan dengan Konselor Keuangan
Cara lepas dari jeratan pinjol juga bisa dengan konsultasi dengan konselor keuangan terkait. Nanti biasanya lembaga atau konselor keuangan ini akan memberikan saran untuk segera bebas dari pinjaman online.
Itulah beberapa cara yang dapat Anda usahakan pada saat memiliki cicilan utang pinjol agar tak mengalami galbay alias gagal bayar.(*)
DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.