Seperti yang yang disebutkan sebelumnya, bahwa jumlah nominal penerima bantuan PIP, disesuaikan berdasarkan jenjang pendidkan masing-masing, dengan rincian sebagai berikut:
- Siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sederajat: berhak memperoleh dana tunai Rp450.000 per tahun
- Pelajar SMP dan Sederajat: mendapatkan Rp750.000 per tahun
- Peserta didik SMA, SMK dan Sederajat: Menerima Rp1.800.000 per tahun
Sedangkan bagi siswa yang baru masuk dan kelas akhir berhak menerima bantuan sebesar:
- SD: Rp225.000 per siswa
- SMP: Rp275.000 per siswa
- SMA/SMK: Rp900.000 per siswa
Dengan demikian, bagi siswa maupun orang tua/wali yang merasa telah memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut, dipastikan untuk segera melakukan pengecekan status melalui laman SIPINTAR enterprise.
Apabila sudah tercatat sebagai penerima bantuan, segera melengkapi persyaratan dan mengikuti mekanisme pencairan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak sekolah yang bersangkutan pun diharapkan lebih proaktif dalam menyampaikan informasi dan membantu siswa penerima perihal pencairan PIP Kemdikbud 2024.
Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, instansi pendidikan serta masyarakat, diharapkan program penyaluran bantuan ini bisa berjalan tepat sasaran.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.