SELAMAT! Pencairan Saldo Dana Bansos Rp3.000.000 dari PKH Juli-September Tahap 3 Tertuju pada Nama dan NIK di KTP Anda, Cek Langkah Ini

Selasa 17 Sep 2024, 18:07 WIB
Langkah-langkah untuk nama dan NIK KTP Anda menerima saldo dana bansos Rp3.000.000 dari PKH Juli-September 2024 tahap 3. (Pinterest)

Langkah-langkah untuk nama dan NIK KTP Anda menerima saldo dana bansos Rp3.000.000 dari PKH Juli-September 2024 tahap 3. (Pinterest)

Apabila ketersediaan bank penyalur banyak pada wilayah tersebut, maka akan cepat pembuatan sampai pendistribusian KKS. 

Ketika KPM sudah pasti diterima dalam bansos PKH tahap 3 alokasi Juli-September 2024 i9ni, maka akan melakukan langkah aktivasi rekening bank yang telah disediakan. 

Proses ini biasanya harus verifikasi data dan pengambilan kartu ATM serta buku tabungan dari salah satu bank himbara. 

Bila sudah selesai, akan dihubungi pemerintah setempat dan didampingi oleh pendamping sosial PKH wilayah binaan untuk melakukan aktivasi rekening. 

Langkah yang Harus Dilakukan Jelang Pencairan PKH 

1. Memantau Informasi Terbaru 

Teruslah pantau informasi terbaru terkait penyaluran PKH lewat media sosial resmi pemerintah, website resmi Kemensos RI, dan dari pendamping PKH wilayah masing-masing. 

2. Menghubungi Kantor Pos atau Bank Terdekat 

Secara berkala Anda bisa menanyakan proses penyaluran bansos PKH kepada PT Pos Indonesia terdekat atau bank himbara di sekitar wilayah anda. 

3. Mempersiapkan Dokumen Penting 

Saat melakukan proses pencairan bansos apalagi untuk peralihan, membutuhkan dokumen-dokumen penting seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya. 

4. Berkoordinasi dengan Pendamping PKH 

Melalui pendamping sosial PKH, KPM bisa mengetahui perkembangan dari pencairan PKH tahap 3 alokasi Juli-September 2024. 

Itulah dia langkah-langkah untuk nama dan NIK KTP Anda menerima saldo dana bansos Rp3.000.000 dari PKH Juli-September 2024 tahap 3. Semoga bermanfaat. 

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update