Rp2.400.000 Saldo Dana Gratis dari Bantuan Sosial BPNT 2024 Cair untuk Pemilik NIK dari KTP Ini, Cek Nama Anda di Sini Sekarang!

Selasa 17 Sep 2024, 18:30 WIB
Rp2.400.000 saldo dana gratis dari bantuan sosial BPNT 2024 diberikan untuk pemilik NIK dari KTP ini. Silahkan cek nama Anda di sini sekarang! (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Rp2.400.000 saldo dana gratis dari bantuan sosial BPNT 2024 diberikan untuk pemilik NIK dari KTP ini. Silahkan cek nama Anda di sini sekarang! (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Ada Rp2.400.000 saldo dana gratis dari program bantuan sosial BPNT 2024 untuk pemilik NIK KTP ini. Segera cek nama Anda di sini sekarang, apakah terdaftar sebagai penerima manfaat?

Kabar bahagia buat pemilik NIK KTP yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp2.400.000 untuk tahun 2024 untuk masyarakat yang masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 saat ini sudah memasuki tahap ke-5 pencairan untuk alokasi bulan September dan Oktober 2024.

Hadirnya program ini bertujuan untuk membantua keluarga yang kurang mampu atau miskin dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Penyaluran akan dijadwalkan cair kepada penerima manfaat yang sudah terdaftar di DTKS. Proses pemberian bantuan akan terbagi menjadi enam tahap atau setiap dua bulan sekali dengan nominal Rp400.000 untuk satu KPM.

Namun, tidak semua masyarakat dinyatakan berhak untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah ini.

Ada syarat dan kriteria khusus untuk masyarakat yang berhak menerima bantuan. Simak selengkapnya di sini!

 

Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024

1. Terdaftar di DTKS: Penerima manfaat diharuskan wajib terdaftar dalam DTKS dan masuk golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

2. Keluarga Kurang Mampu: KPM ditentukan berdasarkan dari data keluarga yang memang layak untuk dibantu. Memiliki tanggungan yang banyak tapi penghasilannya minim.

3. Memiliki Rekening KKS: KPM diwajibkan untuk memiliki KKS, hal ini bertujuan karena bantuan yang disalurkan, nantinya akan langsung dikirimkan ke rekening yang terhubung dengan Bank Himbara.

4. NIK KTP dan KK Valid: Penerima manfaat wajib untuk menunjukkan NIK KTP dan KK saat proses pengajuan penerimaan bantuan yang telah tervalidasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Berita Terkait
News Update