POSKOTA.CO.ID - Catat! DC pinjol akan berhenti menagih pada waktu tertentu. Informasi ini bermanfaat bagi nasabah yang gagal membayar pinjaman online agar tidak selalu khawatir.
Sebab, jika gagal bayar pinjaman online resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada risiko menghadapi DC lapangan dan tercatat di Slik OJK.
Dilansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol dalam video berjudul "Dicatat !! DC Pinjol Akan Stop Berhenti Menagih Diwaktu ini - Solusi Galbay" pada Selasa, 17 September 2024.
Berdasarkan aturan OJK, Debt Collector wajib menagih dalam waktu 90 hari. Setelah itu, data debitur akan diserahkan ke pihak ketiga.
Biasanya, OJK akan memasukkan debitur ke daftar hitam jika tidak melunasi pinjaman online yang legal.
Debitur yang masuk daftar hitam dapat tercatat di BI Checking atau Slik OJK. Jika Anda sudah diblacklist atau masuk Slik OJK, berikut akibatnya:
1. Sudah tidak bisa melakukan kredit
Sangat disayangkan, Anda sudah tidak bisa melakukan kredit pinjaman di leasing, bank atau lain sebagainya.
Namun, selalu ada cara lain untuk menghindari BI Checking atau blacklist OJK, karena masih ada lembaga kredit yang bersedia memberikan pinjaman meskipun data Anda sudah tercatat di Slik OJK.
Beberapa nasabah juga membagikan pengalaman mereka. Misalnya, ada yang gagal bayar di pinjol tetapi tetap berhasil mendapatkan kredit di Adira.
Meskipun skor kreditnya buruk di OJK, nasabah tersebut masih dikategorikan dalam tahap awal.
Hal ini karena skor kredit memiliki tingkatan, dan tergantung pada jenis kredit, seseorang masih bisa mengajukan permohonan kredit.
2. Diteror oleh Debt Collector
Masalah keterlambatan pembayaran pinjaman online tidak berhenti di situ, karena pihak DC tidak akan puas hanya dengan data nasabah yang masuk ke Slik OJK.
Berapa lama nasabah akan diteror oleh DC pinjol? Anda akan terus ditekan sampai penagihan selesai. Meskipun sudah lebih dari 90 hari dan data Anda masuk Slik OJK.
Pada kenyataannya, intensitas penagihan biasanya tinggi di awal. Bulan pertama dan kedua mungkin akan sangat intens, tetapi setelah 3 hingga 4 bulan, terornya mulai mereda.
Selama 4 hingga 6 bulan, penagihan bisa hanya sekali atau dua kali, dan jika sudah setahun atau dua tahun, bisa jadi hanya sesekali saja.
Namun, DC pinjol tidak akan sepenuhnya berhenti, karena mereka tidak akan merasa puas meskipun data debitur sudah tercatat di Slik OJK.
Mereka akan terus menagih Anda dengan berbagai ancaman cara agar tetap melunasi tagihannya di pinjol tersebut.
Sebab, perusahaan tidak mau ganti rugi meskipun Anda sudah masuk ke daftar hitam OJK.
Lebih parahnya lagi, ada pihak Debt Collector yang sampai menelepon ke kontak-kontak langganan yang sudah pernah dikiri barang.
Ada juga melalui sebaran data. Masuk ke media sosial dengan nomor telepon lalu ditelepon sama Debt Collector.
DC itu bisa menghalalkan segara cara agar terus menagih Anda sehingga nasabah merasa takut dan mau membayar nantinya.
Namun tidak semua penagihan itu sama ya. Ada juga pinjol-pinjol yang santai sebulan, 2 bulan lewat tetapi tidak sampai menyebar data.
Ada DC yang datang ke rumah. Tetapi ini semua tergantung wilayah, atau area yang dijangkau oleh Debt Collector tersebut.
Intinya, lama nasabah diteror pinjol biasanya hanya 1 bulan sampai 3 bulan saja.
Tetapi di bulan ketiga mulai reda walaupun data Anda sudah masuk ke pihak ketiga.
Dan biasanya jika sudah 6 bulan Anda akan dikirimkan email, ditelepon, atau di SMS ditawarkan untuk penghapusan denda, bunga, atau cicilan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.