NIK dan Nomor Hp Peserta Ini Berhasil Klaim Saldo DANA Rp4.200.000, Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 72

Selasa 17 Sep 2024, 13:26 WIB
Cara daftar gelombang 72 Prakerja. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Cara daftar gelombang 72 Prakerja. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Daftar segera Program Kartu Prakerja gelombang 72 untuk mendapatkan saldo DANA Rp4.200.000 jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor hp peserta berhasil lolos.

Program Kartu Prakerja merupakan program yang dibentuk untuk memfasilitasi pekerja maupun pencari kerja di Indonesia dengan kelas-kelas pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.

Melalui kelas pelatihan dan webinar pelatihan, peserta mampu meningkatkan keterampilan dan kemampuan kerja sehingga mampu bersaing dalam dunia kerja.

Program ini memberikan beragam manfaat bagi peserta yang dinyatakan lolos dengan berbagai pelatihan dan insentif yang bisa didapatkan sebagai bekal sebelum mendapatkan pekerjaan.

Peserta yang menerima manfaat ini hanyalah peserta yang berhasil dinyatakan lolos setelah memenuhi persyaratan dan mendaftar saat pembukaan gelombang.

Saat ini pembukaan gelombang 72 Prakerja belum ada titik terang, namun, calon peserta bisa mempersiapkan diri dengan memahami persyaratan dan cara mendaftarnya.

Pastikan Anda sudah memenuhi syarat sebelum mendaftar agar peluang keberhasilan lolos seleksinya semakin tinggi.

Syarat Mendaftar Prakerja Gelombang 72

  • Merupakan Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan pelaku usaha mikro & kecil
  • Bukan Pejabat Negara
  • Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, dan Polri
  • Bukan anggota DPR atau DPRD

Cara Mendaftar Prakerja Gelombang 72

1. Buat akun

Buka situs Prakerja pada www.prakerja.go.id untuk membuat akun menggunakan alamat email yang masih aktif dan password. 

2. Isi dan verifikasi data diri

Masukkan data diri Anda dengan lengkap pada kolom yang tersedia seperti 16 digit Nomor Induk Kependudukan, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir lalu proses verifikasi.

Berita Terkait
News Update