"Akun Fufufafa sudah menjadi viral di medsos karena disebut-sebut milik Gibran.
Tetapi dibiarkan menjadi bola liar oleh Polri tanpa ada langkah penindakan dari segi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dan penegakan hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan politik, terutama pada aspek tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE)," kata Petrus Selestinus dalam keterangannya.
Selanjutnya, Petrus Selestinus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mengatakan bukan hanya soal kepemilikannya.
Akun Fufufafa mendapat sorotan lantaran narasinya dinilai bernada menghina dan tidak sepantasnya.
"Melihat narasi di dalam akun Fufufafa yang sudah ramai diperbincangkan publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seharusnya menjadi orang pertama yang melakukan tindakan kepolisian berupa penyelidikan guna memastikan apakah narasi-narasi di dalam akun Fufufafa itu merupakan tindak pidana ITE," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa jika konten akun Fufufafa bermuatan tindak pidana melanggar Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka siapa pun pemilik akun Fufufafa dan sejenis lainnya dan siapa pun operatornya, wajib dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Namun hingga saat ini pemilik akun Fufufafa yang belum diketahui, Gibran pun belum terbukti secara resmi sebagai pemilik akun tersebut. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.