POSKOTA.CO.ID - Artis Nikita Mirzani bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Selasa 17 September 2024. Pemeriksaan Nikita terkait kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.
"Minta siang sekitar jam 13.00 WIB," terang Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan.
Diterangkan Nurma, terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau akrab dipanggil Lolly.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkan mengenai pemeriksaan Nikita Mirzani sebagai saksi dalam kasus aborsi putrinya tersebut. "Iya di Polres Jakarta Selatan," jelasnya.
Untuk melengkapi pemeriksaan tersebut dikatakan Fahmi, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti beserta saksi lebih dari satu orang yang akan dibawa untuk memperkuat laporan.
"Yang jelas saksi lebih dari satu, bisa dua bisa tiga, yang jelas saksinya dari luar negeri dan bukti-bukti sudah kita siapkan dibawa," tegasnya.
Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB.
Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dikatakan polisi, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.
Dalam hal ini, Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.