POSKOTA.CO.ID - Saldo bansos PKH dengan subsidi dana hingga Rp3.000.000 berkesempatan untuk Anda dapatkan, cek status penerimaannya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Anda.
Inilah waktu yang tepat untuk mengecek saldo bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Banyak penerima manfaat bertanya-tanya kapan pencairan untuk alokasi September-Oktober akan dilakukan.
Penyaluran ini biasanya menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dilakukan setiap 2 bulan. Untuk alokasi sebelumnya (Juli-September), pencairan dilakukan setiap 3 bulan, terutama bagi yang masih menggunakan PT Pos Indonesia.
Untuk menghindari bolak-balik mengecek saldo, ada beberapa tanda khusus yang dapat dijadikan panduan. Salah satunya adalah status Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
SP2D memiliki beberapa tahapan, dan jika status sudah mencapai Standing Instruction (SII), artinya transfer akan dilakukan dalam 2 hingga 3 hari kerja.
Cara lain untuk mengecek status pencairan adalah melalui aplikasi cek Bansos yang dibuat oleh Kementerian Sosial.
Jika status sudah berubah ke periode salur September-Oktober, bantuan kemungkinan besar akan segera masuk dalam waktu beberapa hari.
Tips lain adalah menggunakan layanan mobile banking. Aplikasi ini akan memberikan notifikasi langsung ke ponsel jika ada transaksi atau dana masuk.
Dengan cara ini, Anda dapat menghindari bolak-balik ke ATM. Jika bantuan sudah masuk, barulah Anda bisa mengecek saldo di ATM atau agen terdekat.
Selalu periksa status pencairan melalui aplikasi atau website resmi terlebih dahulu, dan pastikan SP2D telah diterbitkan sebelum mengecek saldo di ATM. Ini akan membantu Anda menghindari kerepotan dan kerusakan pada kartu KKS.
Bantuan dana PKH tahunan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan yang disalurkan untuk sepanjang tahun 2024 ini dengan kategori yang berbeda, sebagai berikut rinciannya:
- Ibu Hamil dan Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Masing-masing menerima Rp3.000.000 per tahun
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing-masing menerima Rp2.400.000 per tahun.