Silakan lakukan pendaftaran pada waktu yang sudah ditentukan dengan memenuhi syaratnya.
Simak syarat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024 sebagai berikut.
Syarat Daftar KJP Plus
Berikut adalah syarat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024:
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar di DTKS
- Memiliki NIK KTP yang terdaftar di DKI Jakarta
- Memiliki NIK KTP yang terdaftar di DTKS
- Minimal umur 6 tahun dan maksimal 21 tahun
- Sedang menempuh pendidikan di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta.
Apabila syaratnya sudah terpenuhi, para peserta didik bisa mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024.
Lengkapi juga dokumen yang wajib dilampirkan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024.
Simak daftar dokumen wajib yang harus dilampirkan pada saat mendaftarkan diri di bawah ini.
Dokumen Wajib untuk Daftar KJP Plus
Silakan lengkapi dokumen-dokumen untuk mendaftar sebagai penerima bansos KJP sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP Orang Tua/Wali
- Formulir Pendaftaran
- Surat Permohonan Gubernur
- Surat Pernyataan Penggunaan KJP Plus
- Bukti terdaftar di DTKS (dalam bentuk tangkapan layar)
- Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan
Apabila sudah melengkapi dokumen-dokumen di atas, para peserta didik bisa mendaftarkan dirinya di sekolah masing-masing.
Silakan lakukan pendaftaran pada waktu yang sudah ditentukan dengan cara berikut.
Cara Daftar KJP Plus
Ikuti tahap-tahap berikut untuk mendaftarkan diri ke KJP Plus tahap 2 tahun 2024:
- Kunjungi Sekolah Pada Tanggal Pendaftaran KJP Plus
- Berikan dokumen yang wajib dilampirkan untuk mendaftar
- Ikuti tahap verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus.
Apabila sudah mendaftarkan diri, pihak sekolah akan mengumpulkan data di atas ke Dinas Pendidikan.
Dinas Pendidikan akan melakukan tahap verifikasi data peserta didik yang mendaftarkan untuk dilihat kelayakannya.