Waspada! NIK KTP Anda Bisa Digunakan Pinjol Tanpa Sepengetahuan, Ini 3 Cara mengatasinya

Senin 16 Sep 2024, 18:03 WIB
Ilustrasi NIK KTP. (Disdukcapil Kab Kotabaru)

Ilustrasi NIK KTP. (Disdukcapil Kab Kotabaru)

POSKOTA.CO.ID - Hati-hati terhadap penyalahgunaan data nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP), sebab bisa saja digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik NIK KTP.

Banyak peristiwa di mana tiba-tiba pemilik NIK KTP mendapat tagihan dari pinjol, sementara tidak pernah mengajukan pinjaman.

Ada dua peristiwa yang sering terjadi, yaitu pencurian data dan dipinjam oleh orang terdekat namun tidak membayar cicilan.

Biasanya kejadian kedua sering terjadi, di mana pembayaran tenor cicilan tidak pernah dibayar.

Hal tersebut jelas merugikan pemilik identitas, karena dianggap sebagai pemilik utang meskipun tidak secara langsung melakukan pengajuan pinjaman.

Kendati begitu, penting untuk disadari supaya menjaga kerahasiaan data NIK KTP, agar terhindar dari penyalahgunaan serta pencurian data pribadi.

Cara Mengatasi NIK KTP yang Digunakan untuk Pinjol Tanpa Sepengetahuan

Mengutip dari kanal YouTube Fintech.ID, ada cara untuk mengatasi penyalahgunaan NIK KTP yang digunakan untuk pinjol tersebut, yaitu:

Gagal Bayar (Galbay)

Jalan ini menjadi satu-satunya yang bisa dilakukan, hingga utang dianggap lunas. Namun proses ini bisa berlangsung lama, dan Anda akan terus didatangi oleh debt collector (DC) karena belum membayar cicilan.

Galbay ini bisa terjadi, apabila Anda sebagai pemilik data NIK KTP benar-benar data pribadinya dicuri orang dan digunakan untuk mengajukan pinjaman.

Sebab statusnya, pemilik identitas menjadi korban pencurian data sehingga bisa diusut dan dilaporkan ke pihak berwajib.

Namun jika data pribadi digunakan untuk pinjol oleh orang terdekat, tetapi tidak membayar cicilannya. Pihak kreditur pasti akan terus-menerus mendatangi pemilik NIK KTP tersebut.

Lapor OJK

Berita Terkait

News Update