Pengguna harus juga membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan sebagai pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidak patuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman.
Kemudian OJK juga tidak bertanggung jawab terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
Dalam setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account.
Peraturan OJK dalam Pinjaman Online
Sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 10/POJK.05/2022.
Tentang layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidak patuhan.
Ketentuan itu merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi.
Itulah informasi mengenai ketentuan dalam penggunaan aplikasi pinjaman online yang aman dan sudah terdaftar di OJK. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.