Adapun kriteria penerima yang akan mendapat bantuan sosial PIP 2024 diantaranya:
1. Peserta didik adalah pemegang KIP.
2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari KPM PKH dan BPNT
- Peserta didik dari KPM pemegang KKS.
- Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik merupakan bagian dari keluarga yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dari daerah konflik, keluarga terpidana, keluarga berada di Lembaga Pemasyarakatan, serta memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
- Penerima merupakan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Besaran Saldo Dana Bansos PIP 2024
Berikut rincian saldo dana bansos PIP:
1. Peserta didik jenjang SD/SDLB/Paket A: Mendapatkan Rp 450.000 per tahun, sedangkan siswa baru/kelas akhir Rp 225.000.