3. Laporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Jika teror berasal dari pinjol ilegal, segera laporkan kejadian ini kepada OJK. Mereka memiliki wewenang untuk menindaklanjuti laporan tentang pinjaman online ilegal yang meresahkan.
Laporkan nomor-nomor yang melakukan teror serta kronologi kejadiannya. Semakin lengkap data yang kamu berikan, semakin besar kemungkinan pinjol ilegal tersebut ditindak.
4. Jangan Berikan Informasi Pribadi
Hindari memberikan informasi pribadi seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector.
Sebaiknya, berikan hanya informasi terkait jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Perlindungan data pribadi Anda sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan.
Dengan mengikuti trik-trik ini, Anda dapat mengurangi dampak teror dari DC pinjol dan mengelola kewajiban utang Anda dengan lebih baik.
Jangan ragu untuk menggunakan hak Anda dan mencari bantuan jika diperlukan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.