NIK KTP Ini Lolos Verifikasi Penerimaan Dana Bantuan Sosial PKH Rp2.400.000, Berikut Jadwal dan Cara Mencairkan Uang dari Pemerintah!

Senin 16 Sep 2024, 20:21 WIB
Dapatkan dana bansos PKH Rp2.400.000. Cek jadwal dan cara mencairkan uang di sini. (Poskota/Della Amelia)

Dapatkan dana bansos PKH Rp2.400.000. Cek jadwal dan cara mencairkan uang di sini. (Poskota/Della Amelia)

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk memeriksa status penerimaan bantuan PKH dari pemerintah.

  • Akses link cekbansos.kemensos.go.id, menggunakan perangkat yang Anda punya seperti HP
  • Isi data wilayah tempat tinggal KPM meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
  • Masukkan nama lengkap penerima manfaat
  • Ketik empat huruf kode captcha yang ditampilkan di layar
  • Klik tombol 'CARI DATA'
  • Tunggu sesaat, hasil pencarian akan menampilkan nama dan status Anda sebagai penerima bantuan tunai PKH 2024

Cara Mencairkan Bansos PKH di Kantor Pos

Jika sudah terverifikasi sebagai KPM, Anda dapat langsung melakukan pencairan dana sesuai jadwal yang ditentukan. Berikut cara mencairkan bansos PKH di kantor pos.

  1. Datangi kantor pos terdekat sesuai domisili.
  2. Bawa dokumen pentung KTP dan KK asli. Sebagai tambahan, bawa surat undangan pencairan bansos, jika ada.
  3. Ambil nomor antrean di loket.
  4. Tunggu hingga nomor antrean Anda dipanggil.
  5. Sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk mencairkan bansos PKH tahap tertentu dab serahkan dokumen yang diminta.
  6. Setelah pengecekan dilakukan, petugas akan memproses pencairan dana bansos PKH Anda.

Besaran Bansos PKH

Berikut besaran dana bansos PKH atau nominal yang didapat para KPM per tahun dan per tahapnya.

  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Ibu hamil atau masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap 
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap 

Sebagai catatan, selain di kantor Pos, metode lain pencairan PKH juga dilakukan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Pencairan via rekening bank dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berwarna Merah Putih milik masing-masing KPM.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini cukup terbatas. Apabila Anda memiliki pertanyaan atau mengalami kesulitan saat pencairan, silakan hubungi pemerintah setempat sesuai domisili.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update