POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini cukup ramai modus penipuan yang menawarkan jasa pinjaman online (pinjol) melalui pesan WhatsApp (WA) atau SMS. Hal ini tentu patut diwaspadai oleh sebagian besar masyarakat Tanah Air.
Mengutip situs web resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Besama Indonesia (AFPI), aksi penipuan tersebut biasa dilakukan oleh pinjol ilegal untuk mengelabui penerima pesan agar mudah tergiur.
Umumnya, modus ini menawarkan syarat pinjaman yang sangat praktis bahkan tanpa harus memberi data pribadi dan syarat penting lainnya yang biasa harus diajukan di pinjol legal.
Cara tersebut tentu tidak bisa dibenarkan karena tidak sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Harusnya setiap calon peminjam wajib mengirimkan data diri lengkap dan valid jika ingin mendapatkan pinjaman.
Modus penipuan pinjol abal-abal ini juga dapat ditandai dengan penawaran yang sangat tidak masuk akal dan tidak ada informasi valid terkait pinjol tersebut.
Maka dari itu Anda harus lebih berhati-hati lagi dan menghindarinya dengan beberapa cara yang akan dijelaskan berikut ini.
1. Memastikan Validitas Jasa Pinjol
Cara pertama yang dapat Anda lakukan adalah dengan wajib memeriksa informasi valid terkait pinjol yang menawarkan jasanya melalui WA atau SMS.
Hal ini tentu mampu membantu Anda untuk memilah jasa pinjol agar tidak mudah terjebak dan tergiur dengan penawaran yang diberikan.
Anda bisa memastikan atau mengecek validitas suatu pinjol melalui situs web resmi OJK dan AFPI. Apabila tidak ada nama pinjol tersebut, maka dipastikan bahwa adanya modus penipuan.
2. Segera Menjauh Jika Dipaksa
Pada dasarnya setiap jasa pinjol yang berizin OJK atau resmi, tentu tidak akan memaksa para calon peminjam untuk mengajukan pinjaman.
Terlebih lagi jika pemaksaan tersebut dilakukan melalui pesan singkat lewat WA dan SMS, yang memungkinkan jasa pinjol iini mudah mengintimidasi calon korban.