Dapat Saldo Dana Gratis Rp700.000 dari Kartu Prakerja: Siapa Saja yang Berhak dan Bagaimana Cara Pencairannya?

Senin 16 Sep 2024, 17:50 WIB
Ilustrasi pendaftaran Program Kartu Prakerja. (kemenkeu.go.id/edited Dadan)

Ilustrasi pendaftaran Program Kartu Prakerja. (kemenkeu.go.id/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana gratis Rp700.000 yang diberikan oleh Kartu Prakerja, bisa didapatkan oleh siapa saja dan bagaimana pencairannya? Berikut informasi lengkapnya.

Kartu Prakerja merupakan program pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi masyarakat Indonesia.

Adanya program pelatihan ini diharapkan, masyarakat Indonesia jadi memiliki daya saing dalam industri kerja masa kini.

Peserta Kartu Prakerja yang telah lolos seleksi bisa mendapatkan saldo dana Rp4.200.000 yang diberikan pemerintah untuk biaya pelatihan.

Saldo biaya pelatihan tersebut telah mencakup dengan insentif Prakerja serta survei, dengan rincian:

  • Biaya Pelatihan: Rp3.500.000
  • Insentif Prakerja: Rp600.000
  • Insentif Survei: Rp100.000

Nantinya insentif Prakerja dan survei tersebut bisa dicairkan oleh peserta ke dompet elektronik seperti DANA, OVO, GoPay dan Link Aja.

Selain itu, peserta juga bisa mencairkan saldo insentif dengan total Rp700.000 tersebut ke rekening bank yang terdiri dari Bank BCA dan BNI.

Siapa yang Berhak Mengikuti Program Kartu Prakerja?

Dalam syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh manajemen pelaksana program (PMO) Prakerja. Seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat di bawah ini bisa mengikuti pelatihan dari pemerintah ini.

Berikut ini syarat untuk mengikuti Kartu Prakerja, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia 18 - 64 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Termasuk dalam kategori ini:

  • Buruh yang tidak memiliki upah tetap
  • Pencari Kerja
  • Pekerja yang terkena PHK
  • Pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi
  • Pelaku usaha mikro kecil (UKM)

Kemudian masyarakat yang masuk dalam golongan ini tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja:

  • Pejabat Negara
  • Anggota DPRD, Polri, TNI, ASN
  • Kepala Desa dan aparaturnya, serta
  • Pengurus BUMN dan BUMD

Berita Terkait

News Update