Daftar 20 Aplikasi Pinjol Legal Terbaru 2024 Sudah Terdaftar Resmi di OJK, Limit Pinjaman Hingga Puluhan Juta, Anti Galbay!

Senin 16 Sep 2024, 12:20 WIB
20 Aplikasi Pinjol legal terbaru 2024 yang sudah terdaftar di OJK dijamin aman saat galbay! (Foto: Tangkapan Layar Aplikasi Kredivo)

20 Aplikasi Pinjol legal terbaru 2024 yang sudah terdaftar di OJK dijamin aman saat galbay! (Foto: Tangkapan Layar Aplikasi Kredivo)

POSKOTA.CO.ID - Cek daftar 20 aplikasi pinjol legal terbaru saat ini. Sudah terdaftar dan diwasi OJK, limit pinjaman hingga puluhan juta rupiah. Dijamin anti galbay. 

Saat ini di Indonesia, Pinjol kini menjadi sebuah trend baru dalam mendapatkan dana yang cepat dengan proses yang mudah. Namun, masyarakat haru lebih teliti dalam memilih aplikasi pinjol.

Apabila ingin mengajukan pinjaman uang, pilihlah aplikasi pinjol resmi dan legal yang sudah terawasi oleh OJK.

OJK menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam memilik jasa pelayanan Pinjol yang sudah memiliki izin resmi dan legal.

Dilansir dari situs resmi ojk.go.id berikut adalah daftar sebagian aplikasi pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK.

Daftar Aplikasi Pinjol Legal 2024 

  1. Dompet Kilat

  2. Kredit Pintar

  3. Julo

  4. Danamas

  5. Investree

  6. AdaKami

  7. Indodana

  8. DanaRupiah

  9. EasyCash

  10. Kredivo

  11. Solusiku

  12. AdaPundi

  13. ShoppePay Later

  14. Modalku

  15. KreditPro

  16. Pinjam Yuk

  17. Dana Syariah

  18. Batumbu

  19. Pinjam Gampang

  20. Restock.ID

Sebelum menggunakan jasa pinjaman online, pastikan Anda sudah mengecek kriteria aplikasi yang aman untuk digunakan seperti berikut ini:

  • Terdaftar dan terawasi OJK

  • Pinjol legal tidak tawarkan produknya lewat komunikasi pribadi kepada konsumen

  • Bunga dan biaya pinjaman transparan

  • Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dulu

  • Memiliki layanan pengaduan

  • Hanya mengizinkan akses kamera,mikrofon, dan lokasi

  • Memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas

  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Itulah daftar aplikasi pinjol resmi yang telah terawasi oleh OJK. Perhatikan terlebih dahulu syarat dan ketentuan saat menggunakan layanan pinjaman online. Gunakan dengan bijak dan lakukan pelunasan yang sudah ditentukan. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update