Apakah Nama NIK KTP Ini Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Bansos PKH Rp2,4 Juta? Cek di Link cekbansos.kemensos.go.id

Senin 16 Sep 2024, 15:13 WIB
Cek link ini untuk mengetahui apakah nama dari NIK KTP ini masuk daftar penerima saldo dana bansos PKH Rp2,4 juta? (IqbalStock/Poskota)

Cek link ini untuk mengetahui apakah nama dari NIK KTP ini masuk daftar penerima saldo dana bansos PKH Rp2,4 juta? (IqbalStock/Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Nama dengan nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP ini apakah masuk daftar penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Rp2,4 juta? simak lebih jelasnya di link cekbansos.kemensos.go.id.

Saldo dana bansos dari pemerintah kembali disalurkan, dan kali ini melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nominal bantuan sebesar Rp2,4 juta. 

Bansos PKH ini ditujukan untuk keluarga yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima manfaat (KPM). 

Jika Anda ingin mengetahui apakah nama Anda atau NIK KTP Anda masuk dalam daftar penerima bansos PKH, Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH

Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. 

Program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dalam jangka panjang. 

Bansos PKH ini juga diharapkan mampu memutus rantai kemiskinan dari generasi ke generasi melalui intervensi di sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Nominal Bantuan PKH

Besaran bansos PKH bervariasi berdasarkan kriteria penerima manfaat. Berikut ini rincian nominal bantuan PKH berdasarkan kategori:

  • Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan nifas: Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia (di atas 70 tahun): Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap sepanjang tahun, dan setiap keluarga bisa menerima bantuan yang sesuai dengan kategori yang ada di dalam keluarga mereka.

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk menjadi penerima bansos PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi nama dari NIK KTP ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.
  • Termasuk dalam golongan keluarga miskin atau rentan miskin yang membutuhkan bantuan.
  • Bukan anggota TNI, POLRI, atau ASN.
  • Belum menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

Cara Cek Nama NIK KTP di Daftar Penerima Bansos PKH

Untuk mengetahui apakah Anda bisa klaim saldo dana gratis dari bansos PKH, Anda bisa melakukan pengecekan secara online, melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut caranya:

  1. Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.
  3. Masukkan Nama sesuai dengan data di NIK e-KTP Anda.
  4. Klik tombol Cari Data untuk memproses pencarian.
  5. Jika nama Anda muncul dalam hasil pencarian, itu berarti Anda berhak menerima bansos PKH dengan nominal sesuai kategori yang telah ditentukan.
  6. Dengan melakukan pengecekan secara rutin, Anda bisa memastikan apakah NIK Anda sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan segera memanfaatkan bantuan yang diberikan pemerintah ini.
Berita Terkait
News Update