ALHAMDULILLAH! Saldo Dana Bansos PIP Rp1.800.000 Cair pada Bulan September, Simak dalam Ulasan Ini Cara Pencairan Bansos PIP

Senin 16 Sep 2024, 05:03 WIB
Simak informasi mengenai bantuan sosial PIP berikut ini.(kemendikbud/Dadan)

Simak informasi mengenai bantuan sosial PIP berikut ini.(kemendikbud/Dadan)

Bagi Anda yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) bisa lakukan cara ini.

  1. Orang tua beserta anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.
  2. Lembaga terkait akan menyeleksi dan menyusun peserta didik yang menerima PIP dan mengusulkannya ke dinas pendidikan setempat.
  3. Data diterima oleh dinas pendidikan setempat untuk menetapkan SK penerimaan PIP dan menginstruksi untuk mentransfer dana PIP ke rekening peserta didik.
  4. Direktorat Teknis Kemendikbud akan memverifikasi data hasil usulan dari sekolah melalui aplikasi PIP.
  5. Lembaga penyalur akan membuatkan rekening PIP bagi peserta didik.
  6. Lembaga penyalur akan mentransfer dan menginfokan dana PIP ke setiap rekening peserta didik.
  7. Direktorat Teknis Kemendikbud meneruskan nama penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.
  8. Dinas pendidikan Kabupaten atau Kota akan memantau pencairan dana PIP.
  9. Sekolah terkait akan menginformasikan jadwal pengambilan untuk peserta didik semisal dana PIP sudah siap dicairkan.
  10. Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.

Sementara untuk yang telah memili KIP sebelumnya, maka berikut cara pencairannya:

  1. Peserta didik atau orang tua melaporkan nomor KIP kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP.
  2. Sekolah akan memasukan nomor KIP ke Dapodik dan meminta pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
  3. Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
  4. Lembaga penyalur akan membuatkan rekening PIP kepada setiap peserta didik.
  5. Lembaga penyalur menginformasikan dan memberikan dana PIP ke peserta didik.
  6. Direktorat Teknis Kemendikbud menyampaikan SK penerima PIP dna memantau pencairan dana PIP.
  7. Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota akan meneruskan SK dan daftar penerima PIP ke sekolah.
  8. Sekolah akan membuat surat keterangan pengambilan dana PIP, serta menginformasikan jadwal pencairan dana PIP.
  9. Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.

Itulah informasi mengenali saldo dana PIP, simak informasi selengkapnya di website resmi dan media sosial Kemendikbud serta portal berita Poskota yang update setiap hari. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait
News Update