Jadi tidak semua orang bisa menjadi keluarga penerima manfaat (KPM), melainkan kalangan masyarakat yang telah memenuhi syarat.
Syarat penerima bansos BPNT ini adalah masyarakat dengan NIK KTP yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identifikasi melalui e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
- Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Nama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Lebih lanjut, data KPM bansos ini tersimpan melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos.
Untuk mencari kembali data KPM sekarang bisa diakses secara online di cekbansos.kemensos.go.id. Buka laman situsnya dan gunakan nama lengkap beserta alamat yang tertera di NIK KTP untuk mengecek data KPM BPNT Rp400.000.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.