Cari Pinjol Legal Limit Rp500.000? Berikut Ini 3 Aplikasi Pinjaman Online yang Aman dan Diawasi OJK

Minggu 15 Sep 2024, 13:09 WIB
Ilustrasi pinjol legal yang sudah diawasi oleh OJK. (Freepik/ upklyak)

Ilustrasi pinjol legal yang sudah diawasi oleh OJK. (Freepik/ upklyak)

Untuk mengajukan pinjaman di aplikasi ini, cukup memiliki NIK KTP serta rekening bank dan berusia 18 tahun keatas.

Pinjam Yuk

Aplikasi ini dikelola oleh PT KuaiKuai Tech Indonesia dan telah berizin serta diawasi oleh OJK.

Limit pinjaman yang disediakan oleh aplikasi ini sebesar Rp500.000 hingga Rp10.000.000 dengan tenor pembayaran selama 91-120 hari.

Syarat untuk meminjam di aplikasi ini ialah WNI berusia 20 tahun keatas, memiliki akun bank pribadi serta memiliki penghasilan.

Ada Pundi

Platform ini dikelola oleh PT Info Tekno Siaga dan diawasi serta terdaftar di OJK. Selain itu, aplikasi ini termasuk pinjol limit tinggi dengan tawaran pinjaman hingga Rp100.000.000.

Untuk tenor pinjaman, aplikasi ini menawarkan cicilan hingga 12 bulan. Syarat untuk mengajukan pinjaman di aplikasi ini ialah berusia 18 tahun keatas, memiliki rekening bank.

Apabila sudah disetujui saat mengajukan, dana akan cair dalam waktu 5 menit.

Demikian informasi tiga platform pinjol yang memiliki limit terendah Rp500.000 yang bisa Anda akses dengan mudah.

Peringatan: Gunakan pinjol saat dalam keadaan terdesak, seperti perlunya membayar kebutuhan medis atau hal lainnya. Perhatikan secara detil syarat dan ketentuan serta keamanan dan legalitas sebelum mengajukan pinjaman.

Pastikan pinjol yang dipilih merupakan platform yang terdaftar di OJK, guna menghindari pinjol ilegal serta penyalahgunaan data pribadi. Ajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial Anda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update