Cari Pinjol Legal Limit Rp500.000? Berikut Ini 3 Aplikasi Pinjaman Online yang Aman dan Diawasi OJK

Minggu 15 Sep 2024, 13:09 WIB
Ilustrasi pinjol legal yang sudah diawasi oleh OJK. (Freepik/ upklyak)

Ilustrasi pinjol legal yang sudah diawasi oleh OJK. (Freepik/ upklyak)

POSKOTA.CO.ID - Saat ini banyak tersedia penyedia pinjaman online legal atau pinjol legal yang mudah diakses. Cara mengajukan pinjaman pun cukup dengan menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP).

Kebutuhan akan pinjol semakin hari semakin meningkat, sebab selaras dengan kebutuhan sehari-hari yang semakin meningkat.

Banyak orang yang berada dalam situasi kondisi terdesak, akhirnya memilih untuk mendapat dana cepat lewat pinjol.

Hal tersebut sah untuk dilakukan, namun penting untuk diingat terkait keamanan dan legalitas serta disarankan untuk memilih platform pinjol legal yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian hal penting lainnya ialah perhatikan mengenai suku bunga sebelum mengajukan pinjaman, agar bisa mebandingkan mana yang lebih baik satu di antara yang lain.

Dalam kebijakan OJK terbaru, besaran bunga untuk pinjol ini dibatasi sekira 0.1 hingga 0.3 persen per hari.

Lebih lanjut, Anda juga perlu waspada terhadap tawaran suku bunga rendah diluar ketentuan. Karena bisa saja itu merupakan pancingan dari jeratan pinjol ilegal.

Kendati begitu, perhatikan syarat dan ketentuan, keamanan dan legalitas serta hal lainnya secara detil, meski dalam kondisi terdesak, tetap hindari pinjol ilegal sebab akan sangat merugikan peminjam atau debitur.

3 Aplikasi Pinjol Legal Limit Rp500.000

Berikut ini daftar pinjol legal yang diawasi OJK dan memberikan limit Rp500.000, yaitu:

Rupiah Cepat

Platform pinjol ini dikelola oleh PT Kredit Utama Fintech Indonesia dan sudah diawasi oleh OJK.

Limit pinjaman yang tersedia di platform ini mulai dari Rp200.000 hingga Rp50.000.000. Tenor pembayaran yang disediakan di aplikasi ini selama 91-210 hari.

Berita Terkait
News Update