Anda tidak perlu merasa diteror dengan ancaman pidana yang dilontarkan oleh DC pinjol, karena dalam kasus hutang, hukum yang berlaku adalah hukum perdata, bukan pidana.
Selama Anda memiliki niat baik untuk melunasi hutang, hal tersebut sudah cukup menjadi bukti bahwa Anda tidak bermaksud melarikan diri dari DC lapangan dan tanggung jawab saat galbay pinjol.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.