2. Daftar ke Kantor Desa/Kelurahan
Jika belum terdaftar, segera daftar ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP kedua orang tua, Akta lahir anak, KK dan surat pengantar dari RT/RW.
3. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah data diinput, akan ada proses verifikasi dan validasi oleh petugas di Dinas Sosial setempat. Jika dinyatakan memenuhi syarat, nama Anda akan dimasukkan dalam daftar penerima manfaat PKH.
Jika Anda lolos verifikasi, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Kementerian Sosial atau pemerintah daerah mengenai pencairan dana. Pastikan Anda mengikuti petunjuk terkait mekanisme pencairan bantuan.
Segera cek kelayakan Anda dan daftarkan balita Anda untuk menerima saldo DANA bansos PKH!
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.