5 Aplikasi Pinjol Cair ke Dompet Elektronik DANA, Caranya Mudah Cukup Pakai Data NIK KTP dan Sudah Diawasi OJK

Minggu 15 Sep 2024, 12:47 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjol yang cair ke DANA. (Foto: Freepik)

Ilustrasi aplikasi pinjol yang cair ke DANA. (Foto: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Kebutuhan pinjaman online (pinjol) semakin meningkat, seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan setiap orang.

Banyak orang memilih mengakses pinjol, sebab pengajuan yang mudah dan dilakukan secara online ditambah hanya cukup menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) yang ada dalam kartu tanda penduduk (KTP).

Selain itu, kemudahan lainnya ialah pembayaran uang pinjaman bisa menggunakan dompet elektronik  seperti DANA, OVO, GoPay dan lain sebagainya.

Namun penting diingat sebelum mengajukan pinjaman, Anda harus memperhatikan soal suku bunga, syarat dan ketentuan serta keamanan dan legalitas.

Hal tersebut penting untuk diketahui secara detil, agar Anda tidak terjerat pada pinjol ilegal. Pasalnya, banyak kerugian yang bisa diterima saat terjerat pinjol ilegal, seperti penyalahgunaan data NIK KTP atau data pribadi.

Untuk mengecek keamanan dan legalitas dari pinjol, Anda bisa melihat di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Harus selalu dipastikan, platform pinjol yang dipilih berada di bawah OJK.

5 Aplikasi Pinjol Cair ke DANA

Berikut ini 5 daftar aplikasi pinjol yang menawarkan pencairan melalui e-wallet DANA, di antaranya:

Spinjam

Spinjam ini merupakan fitur yang ada di e-commerce Shopee. Metode pencairan dari Spinjam ini bisa dicairkan melalui Shopeepay atau akun bank Seabank.

Selain itu, pencairan juga bisa menggunakan dompet elektronik seperti DANA, OVO dan lain sebagainya.

Anda yang sedang dalam kondisi terdesak dan membutuhkan pinjaman, bisa mengakses Spinjam dengan batas minimal Rp500.000 dan batas maksimal sesuai dengan limit yang tertera di akun Spinjam Anda.

GoPay Pinjam

Fitur ini ada di aplikasi Gojek atau GoPay. Untuk mengajukan pinjaman di aplikasi ini Anda perlu melakukan aktivasi sederhana dengan menggunakan NIK KTP.

Berita Terkait

News Update