Risiko kedua adalah utang yang semakin membengkak ketika galbay pinjol. Meski kamu galbay pinjol, bunga dan dana keterlambatan tetap berjalan dan semakin besar.
Pada akhirnya utang yang kamu miliki di aplikasi pinjol juga akan semakin besar dan menambah tanggungan kamu.
Apalagi jika kamu menggunakan pinjol ilegal, bisa jadi bunga yang digunakan melebihi aturan hingga 100 persen dari pinjaman.
Meski begitu, sebenarnya menurut OJK bunga atau denda keterlambatan pinjol yang legal hanya boleh maksimal 0,4 persen perhari. Namun ini akan berbeda dengan pinjol ilegal yang bisa membuat utang kamu semakin membengkak.
3. Ditetor oleh DC Pinjol
Kemudian risiko yang perlu kamu terima berikutnya adalah mendapatkan teror olegh DC pinjol.
Jika kredit kamu macet, pihak aplikasi akan melakukan penagihan bukan lagi lewat notifikasi aplikasi, melainkan menggunakan debt collector (DC).
Nah tak jarang jika kamu menggunakan pinjol ilegal, maka DC akan meneror kamu dengan ancaman sehingga sangat mengganggu aktivitas sehari-hari.
Jadi jika kamu berencara untuk galbay pinjol coba pikirkan sekali lagi. Selain 3 risiko kerugian tadi, bisa jadi data pribadi kamu tersebar sehingga membuat lebih banyak kerugian lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.