Selamat NIK di KTP yang Terdaftar di DTKS Ini Menerima Dana Bansos dengan Subsidi Rp2,4 Juta dari Pemerintah Melalui PKH 2024, Cek di Sini Status Penerimaannya

Sabtu 14 Sep 2024, 20:39 WIB
Pemilik NIK di KTP yang sudah terdaftar di DTKS ini menerima dana bansos dengan subsidi Rp2,4 juta dari pemerintah melalui PKH 2024. (Poskota/Aldi Irawan)

Pemilik NIK di KTP yang sudah terdaftar di DTKS ini menerima dana bansos dengan subsidi Rp2,4 juta dari pemerintah melalui PKH 2024. (Poskota/Aldi Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Dana bansos dengan subsidi Rp2,4 juta disalurkan kepada NIK di KTP yang sudah terdaftar di DTKS ini dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (KTP) 2024.

Untuk bisa mendapatkan bantuan dana bansos ini segera mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

Penyaluran bansos PKH 2024 akan dicairkan kepada masyarakat memiliki rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan program bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2024. Program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Bansos PKH tahap 3 direncanakan akan disalurkan selama periode Juli hingga September 2024, dan sasarannya yaitu 10 juta KPM di seluruh Indonesia. 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima berbagai jenis bantuan sosial yang diberikan secara berkala. 

Bantuan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari penerima manfaat yang kurang mampu, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.

Besaran Nominal Dana Bansos PKH dan Jadwal Pencairannya

Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Jenjang Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  • Lansia/Orang tua: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Sebagaimana diketahui, bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan.

Dengan demikian, KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:

  • Tahap 1: Januari - Maret 2024.
  • Tahap 2: April - Juni 2024.
  • Tahap 3: Juli - September 2024.
  • Tahap 4: Oktober - Desember 2024.

Berita Terkait

News Update