Selamat NAMA Kamu Sudah Tercatat! Ayo Periksa Penerima Bantuan KPJ Plus September 2024 di kjp.jakarta.go.id

Sabtu 14 Sep 2024, 11:30 WIB
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. (kpj/edited Dadan)

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. (kpj/edited Dadan)

Untuk mengetahui status nama penerima bantuan pendidikan KJP Plus, bisa langsung dilihat di kjp.jakarta.go.id/kpj. Berikut ini tahapannya.

  • Akses laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
  • Masukkan NIK KTP pelajar
  • Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan
  • Selanjutnya klik ”Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul.

Pastikan saat melakukan pengecekan, semua data yang diisikan benar dan tidak keliru agar tidak menghambat melakukannya.

Sedangkan untuk besaran nominal yang didapatkan oleh penerima manfaat bantuan pendidikan KJP Plus ini, adalah sebagai berikut.

Besaram Nominal Bantuan Pendidikan KJP Plus Berdasarkan Kategori

  • Sekolah Dasar (SD): Rp250.000 per bulan. Siswa SD swasta akan mendapatkan tambahan sekitar Rp130.000 per bulan selama enam bulan.
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp300.000 per bulan. Siswa SMP swasta akan mendapatkan tambahan sekitar Rp170.000 per bulan selama enam bulan.
  • Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp420.000 per bulan. Siswa SMA swasta akan mendapatkan tambahan sekitar Rp290.000 per bulan selama enam bulan.
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp450.000 per bulan. Siswa SMK swasta akan mendapatkan tambahan sekitar Rp240.000 per bulan selama enam bulan.
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000 per bulan.

Semoga informasi tersebut bisa membantu agar lebih mudah untuk mengetahui status penerima bantuan pendidikan KJP Plus ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update