Selamat, Nama dan NIK KTP Ini Sukses Terpilih Menerima Dana Bansos Rp600.000 PKH, Cairkan Uang Tunai di PT Pos Indonesia

Sabtu 14 Sep 2024, 10:10 WIB
Cairkan dana bansos Rp600.000 PKH Kemensos. (Poskota/Della Amelia)

Cairkan dana bansos Rp600.000 PKH Kemensos. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini sukses terpilih menerima dana bantuan sosial (bansos) Rp600.000.

Pemerintah mengesahkan para pemilik data tersebut untuk mendapat bansos berdasarkan pemenuhan syarat penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan sebesar Rp600.000 akan disalurkan kepada komponen keluarga penyandang disabilitas dan lanjut usia dalam satu tahap.

Pencairan saldo dana gratis dari pemerintah dapat dilakukan di PT Pos Indonesia sesuai jadwal yang diberikan.

Apa yang dimaksud dengan bansos PKH?

PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan bantuan bersyarat yang disalurkan pemerintah kepada keluarga miskin di setiap daerah.

Bansos ini hadir sebagai dukungan finansial kepada keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk mendapatkan PKH, masyarakat harus memiliki setidaknya ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah, lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas, atau anggota keluarga penyandang disabilitas.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH didorong untuk memanfaatkan akses layanan yang telah difasilitasi oleh pemerintah, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial lainnya.

Apa Syarat Penerima PKH?

Untuk mendapatkan bantuan PKH, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Simak poin-poinnya di bawah ini.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan di data kelurahan setempat
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, atau Polri
  • Belum pernah menerima bantuan pemerintah lainnya
  • Terdaftar di DTKS Kemensos

Besaran Bansos PKH dan Penyalurannya

Setiap tahunnya, pemerintah memberikan saldo dana gratis dari bansos PKH dengan nominal sebagai berikut.

  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap 
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap

Adapun untuk penyalurannya, bansos PKH dilakukan secara bertahap. Sebagai contoh, uang tunai sebesar Rp600.000 akan diterima oleh penyandang disabilitas dan lansia dalam satu tahap.

Berita Terkait

News Update