NIK e-KTP Anda Berkesempatan Menerima Bantuan Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Insentif Kartu Prakerja, Simak di Sini Jadwal Pendaftaran Gelombang 72

Sabtu 14 Sep 2024, 22:12 WIB
Saldo DANA gratis Rp700.000 berkesempatan NIK e-KTP Anda dapatkan dari Kartu Prakerja dan simak disini jadwal pendaftaran Gelombang ke-72 nya. (Poskota/Aldi Irawan)

Saldo DANA gratis Rp700.000 berkesempatan NIK e-KTP Anda dapatkan dari Kartu Prakerja dan simak disini jadwal pendaftaran Gelombang ke-72 nya. (Poskota/Aldi Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Data diri seperti NIK e-KTP Anda telah berkesempatan menerima bantuan saldo DANA gratis Rp700.000 dari Insentif Kartu Prakerja Gelombang 72 dan simak berikut ini jadwal pendaftarannya untuk bisa klaim.

Anda hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar dan mengikuti program ini.

Program Kartu Prakerja kembali fokus memberikan pelatihan gratis kepada peserta. Bagi Anda yang belum berhasil di Gelombang 71, jangan khawatir! Gelombang 72 akan segera dibuka, memberikan kesempatan bagi Anda untuk kembali mencoba.

Hingga saat ini, baik situs maupun media sosial resmi Kartu Prakerja belum merilis informasi terbaru mengenai kapan pendaftaran Gelombang 72 akan dibuka.

Namun, berdasarkan jadwal pendaftaran sebelumnya, diperkirakan program ini akan mulai dibuka pada pertengahan bulan September 2024.

Untuk informasi resmi, Anda dapat mengunjungi akun Instagram resmi @prakerja.go.id dan situs prakerja.go.id. Jangan lupa untuk selalu memantau pengumuman resmi agar tidak ketinggalan informasi pembukaan pendaftaraanya.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 72, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara
  • Bukan Pimpinan dan Anggota DPRD
  • Bukan Aparatur Sipil Negara
  • Bukan Prajurit TNI
  • Bukan Anggota Polri
  • Bukan Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 72:

  • Masuk ke situs resmi Prakerja dan kunjungi: www.prakerja.go.id
  • Masuk ke akun Prakerja dengan masukkan email dan password akun Anda.
  • Isi data pribadi dengan masukkan NIK, nomor KK, dan tanggal lahir Anda, lalu klik "Lanjut".
  • Lengkapi data diri Anda.
  • Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan KTP.
  • Pastikan alamat dan nama ibu kandung yang Anda masukkan sudah sesuai dengan data KTP.
  • Verifikasi foto dan wajah: Ambil foto KTP menggunakan kamera handphone sesuai dengan panduan.
  • Lakukan verifikasi dengan scan wajah sambil berkedip sesuai dengan ketentuan.
  • Jawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja sesuai keadaan Anda.
  • Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan, termasuk status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan, dan keterampilan yang diminati.
  • Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  • (Jika salah memasukkan OTP lebih dari tiga kali, tunggu dan coba lagi setelah 24 jam)
  • Isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi dan selesaikan Tes Kemampuan Dasar (TKD).
  • Pilih Gelombang yang tersedia sesuai dengan alamat KTP Anda, lalu klik "Gabung Gelombang".

Konfirmasikan pilihan Gelombang dan klik "Saya Menyetujui" untuk lanjut ke tahap berikutnya.

Berita Terkait
News Update