POSKOTA.CO.ID - Kenali ciri Pinjaman Online (Pinjol) Legal mulai dari bunga yang ditawarkan hingga tenor pinjaman.
Pinjol kini lagi marakdi masyarakat. Khususnya, terkait soal teror dan ancaman pinjol ilegal alias tak berizin
Tapi, pinjol juga ada yang legal karena telah terdaftar dan mengantongi izin resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelum memulai menjalankan operasional biasanya pinjol legal atau fintech peer-to-peer lending perlu mendaftar dan mengurus izin terlebih dahulu.
Apabila lolos, maka operasional mereka pun harus ikut aturan yang sudah ditetapkan oleh OJK.
Ketentuannya tertulis di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan itu berlaku sejak 29 Desember 2016.
Menurut aturan itu, perusahaan pinjol legal harus memberikan laporan jumlah pemberi dan penerima pinjaman, kualitas pinjaman, hingga berbagai kegiatan perusahaan ke OJK. Laporan diberikan setiap tiga bulan.
Dalam hal kegiatan pinjam meminjam, perusahaan pinjol legal harus menuangkan berbagai ketentuan dalam perjanjian pinjaman berbentuk dokumen elektronik.
Dokumen ini berisi soal nomor dan tanggal perjanjian, identitas para peminjam, serta ketentuan hak dan kewajiban peminjam.
Serta, berisi soal jumlah dan suku bunga pinjaman, komisi, jangka waktu, objek jaminan bila ada, rincian biaya terkait, ketentuan denda, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Selanjutnya, pinjol legal hanya boleh memberikan pinjaman dana maksimal senilai Rp2 miliar kepada peminjam.
POJK ini tidak mematok besaran bunga dan tenor pinjaman yang berlaku di perusahaan pinjol legal. Ketentuan ini diberikan kepada Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).