1. Kekerasan fisik dan manipulasi mental.
2. Memaksa karyawannya menampar dirinya sendiri sebagai bukti menghukum diri sendiri melalui video WhatsApp.
3. Pengunduran diri yang dipaksakan dan pemecatan staf yang tidak sah.
4. Pelecehan verbal dan mempermalukan pekerja dan kolega di depan umum.
5. Pelanggaran jam kerja.
6. Tidak mengizinkan karyawan mengambil cuti meskipun orang tuanya meninggal dunia.
7. Memaksa karyawannya membayar sendiri biaya perjalanan dinas dan peralatan kerja, padahal itu merupakan tanggung jawab perusahaan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.