Sehingga, untuk mendorong pemanfaatan lahan-lahan yang belum dimanfaatkan, para lurah ditugaskan untuk melakukan kegiatan penataan kawasan di wilayahnya, termasuk untuk urban farming.
"Pupuk dan benih merupakan sarana produksi yang menjadi kebutuhan petani dalam melakukan urban farming. Oleh karena itu, bantuan pupuk dan benih yang diberikan kepada petani sangat membantu mengurangi biaya produksi dan menghemat pengeluaran, sehingga dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan lainnya," pungkas Suharini.
Di sisi lain, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menyampaikan, kegiatan Pendampingan Hukum Jaksa Pengacara Negara atas penyaluran pupuk dan benih tanaman ini adalah langkah pemerintah dan instansi dalam menyentuh kehidupan masyarakat.
Menurutnya, hal ini juga menjadi kewajiban bagi BUMD dan BUMN untuk mematuhi aturan terkait CSR, sehingga dampaknya terasa bagi masyarakat.
"Maksud kegiatan ini adalah dalam menjalankan kewajiban bagi BUMD dan BUMN di Jakarta atas kegiatan CSR-nya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 PP Nomor 47 Tahun 2012, lalu terwujudnya dukungan riil BUMD/BUMN di Jakarta atas peran masyarakat untuk mewujudkan ketahanan pangan sebagaimana ketentuan Pasal 86 PP Nomor 17 Tahun 2015. Bentuk tanggung jawab ini adalah dengan pembagian pupuk dan bibit pangan kepada 31 kelompok tani yang ada di Jakarta," tuturnya.
Adapun total bantuan pupuk yang diberikan mencapai 18,15 ton, terdiri dari urea, TSP (Triple Superphosphate), dan KCL (Kalium Klorida), sementara bantuan benih mencapai 1,052 ton terdiri dari 25 jenis.
Bantuan tersebut dapat memenuhi kebutuhan pertanian kota seluas 18,85 hektare selama satu tahun. Pemberian bantuan ini sangat tepat, mengingat di Jakarta bulan ini sudah mulai turun hujan dan saatnya para petani melakukan penanaman.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.