Sebelumnya, Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) DKI Jakarta belum memutuskan pengganti untuk kekosongan jabatan Pj Gubernur Jakarta.
Hal itu disampaikan Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani dalam rapat yang digelar hari ini, Rabu 11 September 2024.
Ia mengatakan telah mendapat surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengisian kekosongan jabatan Pj Gubernur Jakarta.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.