SELAMAT Nomor Induk Kependudukan di e-KTP Ini Terdaftar Terima Subsidi Bantuan Sosial Senilai Rp2.400.000 Ditransfer ke Kartu KKS Merah Putih

Jumat 13 Sep 2024, 18:38 WIB
BPNT akan segera dicairkan lewat kartu KKS. (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

BPNT akan segera dicairkan lewat kartu KKS. (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Selamat ya, subsidi bantuan sosial senilai Rp2.400.000 kembali dicairkan untuk NIK e-KTP ini.

Bantuan sosial ini khusus untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang telah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos, jika belum terdaftar ikuti caranya di sini.

Saldo dana bansos ini adalah subsidi dari pemerintah lewat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan total Rp2.400.000.

Bantuan ini akan diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat, dengan pencairan per bulan sebesar Rp200.000.

NIK e-KTP berikut terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT dengan total Rp 2.400.000 dari pemerintah.

Namun, nilai Rp2.400.000 ini adalah hitungan untuk satu tahun, sedangkan penyalurannya akan dilaksanakan per satu bulan dengan total Rp200.000.

Proses pencairan bantuan dilakukan melalui dua metode pertama lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih dan PT Pos Indonesia.

Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial BPNT total Rp 2.400.000 harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Jika kalian belum terdaftar, jangan khawatir berikut cara agar kamu bisa mendapatkan bantuan BPNT dengan total Rp 2.400.000, berikut cara pengusulannya.

Cara Pengusulan Penerima BPNT

  • Akses sippn.menpan.go.id.
  • Siapkan fotokopi e-KTP dan KK.
  • Kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa e-KTP dan KK.
  • Data akan diinput oleh operator desa.
  • Data akan diverifikasi melalui musyawarah desa atau kelurahan.
  • Data akan diupload oleh operator desa ke aplikasi SNG masing-masing desa.
  • Data diverifikasi oleh supervisor kabupaten.
  • Data disahkan oleh Bupati.

Proses pengusulan data DTKS biasanya selesai dalam waktu 7 hingga 15 hari kerja.

Tidak ada biaya sama sekali alias gratis untuk proses pengusulan ini, jika ada pungutan liar, segera laporkan kepada pihak terkait atau instansi yang berwenang.

Berita Terkait
News Update