Resah Terlilit Utang Pinjol? Terapkan 10 Cara Efektif Menghadapi Ancaman dari Pinjaman Online Ilegal

Jumat 13 Sep 2024, 23:55 WIB
Ikuti 10 trik mudah mengatasi terlilit hutang pinjol agar tidak diteror para DC lapangan. (Unsplash edited by Ashley Kaesang)

Ikuti 10 trik mudah mengatasi terlilit hutang pinjol agar tidak diteror para DC lapangan. (Unsplash edited by Ashley Kaesang)

Jika Anda terus-menerus dihubungi dengan ancaman, langkah terbaik adalah memblokir nomor telepon atau akun media sosial mereka. 

Anda juga dapat menggunakan aplikasi khusus untuk memblokir panggilan yang tidak diinginkan, sehingga mengurangi gangguan dari pihak pinjol ilegal.

4. Laporkan ke OJK dan Polisi

Segera laporkan pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kontak 157 atau melalui WhatsApp di 081157157157. 

Selain itu, Anda juga dapat melaporkan ancaman yang Anda terima ke pihak kepolisian sebagai tindakan intimidasi atau penyebaran informasi palsu.

5. Kumpulkan Bukti

Simpan semua bukti ancaman yang Anda terima, baik itu pesan teks, panggilan telepon, atau melalui media sosial. 

Bukti ini akan sangat penting saat melaporkan kasus Anda ke pihak berwenang atau untuk mengambil langkah hukum.

6. Jangan Tergoda Membayar Secara Langsung

Jika pinjol ilegal menekan Anda untuk segera membayar dengan jumlah yang tidak sesuai perjanjian, jangan langsung melakukan pembayaran. 

Cek kembali jumlah pinjaman yang benar, dan jika perlu lakukan pembayaran melalui jalur resmi, bukan melalui tuntutan ilegal.

7. Hati-hati dengan Akses ke Kontak di Ponsel

Pinjol ilegal sering kali menyalahgunakan akses ke kontak ponsel Anda untuk mempermalukan atau menekan Anda dengan menghubungi teman dan keluarga. 

Jika memungkinkan, cabut izin akses aplikasi pinjol ke data di ponsel Anda untuk mencegah hal ini terjadi.

8. Jangan Takut Ancaman Penyebaran Data Pribadi

Ancaman untuk menyebarkan data pribadi adalah salah satu cara pinjol ilegal memeras nasabah. 

Ketahuilah bahwa menyebarkan data pribadi secara ilegal melanggar hukum, dan Anda bisa melaporkan tindakan tersebut ke pihak yang berwenang.

9. Minta Bantuan Hukum

Berita Terkait

News Update