Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMP di Bekasi

Jumat 13 Sep 2024, 15:03 WIB
Ilustrasi tawuran. (Poskota/Arif)

Ilustrasi tawuran. (Poskota/Arif)

POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku yang diduga menewaskan seorang pelajar berinisial F (15) akibat tawuran di wilayah Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Wakasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, keduanya ialah MRA (15) dan FAH (15).

"Telah ditetapkan dua anak berhadapan dengan hukum, MRA (15) dan FAH (15)," kata AKBP Saufi Salamun, Kamis, 11 September 2024.

Kedua anak berhasil diamankan hanya berselang beberapa hari setelah kejadian tawuran yang terjadi pada 6 September 2024 lalu.

Polisi menangkap kedua terduga pelaku di rumah saudaranya di Tambun Utara.

"Pelaku ditangkap oleh gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Cabangbungin di rumah saudara pelaku alamatnya di Kampung Gabus Tambun Utara," jelasnya.

Saufi mengungkap aksi dan pelaku tawuran setelah mendapatkan hasil autopsi pada leher korban yang disabet senjata tajam.

"Ada dua luka di leher dan dada, semua pembuktiann ini ada di foto hasil visum korban tapi bukan buat konsumsi publik," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRA dan FAH dapat dikenakan pasal anak dan akan diproses berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014

"Kalau sesuai pasalnya dipidana paling lama 15 tahun. Jadi itu sesuai ancaman pidananya ada pertimbangan akhir," pungkasnya. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 

Berita Terkait
News Update